Selasa,17 Januari 2023 puluhan ribu Kepala Desa se Indonesia mengadakan aksi damai di depan Gedung DPR RI , Para Kepala Desa ini menyampaikan aspirasi revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,khueusnya pasal 39 yang mengatur Masa Jabatan Kepala Desa. Mereka menuntut masa jabatan Kades yang semula 6 tahun dengan batasan maksimal 3 kali periode , untuk di revisi menjadi 9 tahun tanpa batasan periodisasi. Tuntutan Ribuan Kepala Desa ini di sambut positif oleh wakil rakyat khususnya komisi II DPR RI yang berjanji akan mengabulkan aspirasi para Kepala Desa ini dan memasukkan dalam prioritas Prolegnas Tahun 2023. Dengan demikian tinggal selangkah lagi harapan besar para Kepala Desa se Indonesia ini dapat terwujud. Tentunya melalui mekanisme yang berlaku dalam ketatanegaraan Republik Indonesia dalam hal proses perubahan Undang-Undang. *
Dipost : 17 Januari 2023 | Dilihat : 2537
Share :