Margomulyo - PENGUKUHAN MASA JABATAN KEPALA DESA PENYESUAIAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DESA

PENGUKUHAN MASA JABATAN KEPALA DESA PENYESUAIAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DESA

Kepala Desa Margomulyo mengikuti kegiatan pengukuhan masa jabatan Kepala Desa penyesuaian Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kini masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun. Semoga dengan penambahan masa jabatan ini dapat meningkatkan kinerja dan membawa manfaat untuk seluruh masyarakat desa. 


Dipost : 07 Juni 2024 | Dilihat : 98

Share :