Margomulyo - INFORMASI SPPT PBB -P2 2025

INFORMASI SPPT PBB -P2 2025

SPPT PBB P2 2025 (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang berisi informasi jumlah pajak terhutang atas objek pajak berupa tanah dan/atau bangunan.

"CEK JIKA TERJADI KESALAHAN SEGERA LAKUKAN PEMBETULAN" artinya:

Jika Anda menerima SPPT PBB P2 tahun 2025 dan menemukan adanya kesalahan data (misalnya: nama wajib pajak, luas tanah/bangunan, lokasi, NJOP, atau besaran pajak), Anda harus segera mengajukan permohonan pembetulan ke kantor pajak daerah (Bapenda/Dispenda) setempat.

Jika Ada Kesalahan: Segera lakukan pembetulan dengan batas waktu Tanggal 31 Juli 2025.


Dipost : 03 Juni 2025 | Dilihat : 173

Share :