Akhirnya yang yang di tunggu tunggu swluruh masyarakat Desa dan Pemerintah Deaa telah terbit.
PMK no.108 tahun 2024 swbuah dasar hukum yang mengatur besaran Rana Desa yang di terima oleh desa seluruh Indonesia.Acuan prioritas penggunaan dan mekanisme penyaluran serta pertanggungjawabannya.
Desa Margomulyo tahun 2025 ini memeproleh Pagu Dana Desa sebesar Rp. 959.735.000.000.
Dipost : 03 Januari 2025 | Dilihat : 151
Share :