Akhirnya yang yang di tunggu tunggu seluruh masyarakat Desa dan Pemerintah Desa telah terbit.
PMK no.108 tahun 2024 sebuah dasar hukum yang mengatur besaran Dana Desa yang di terima oleh desa seluruh Indonesia.Acuan prioritas penggunaan dan mekanisme penyaluran serta pertanggungjawabannya.
Desa Margomulyo tahun 2025 ini memperoleh Pagu Dana Desa sebesar Rp. 959.735.000.000.
Dipost : 03 Januari 2025 | Dilihat : 4426
Share :