Dengan ditetapkan dan di berlakukannya Undang Undang Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 06 Tahun 2024 tentang Desa, yang salah satu esensi yang mendasar adalan perubahan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 Tahun menjadi 8 tahun, mengharuskan Kepala Desa untuk melakukan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) yang semula berlaku selama 6 tahun , dengan ini maka perlu dilakukan perubahan.
termasuk juga Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang merupakan penjabaran dan tindak lanjut RJPMDesa untuk satu tahun anggaran juga harus segera di tetapkan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, maka Desa Margomulyo telah melaksanakan tahapan tahapan Penyusunan Dokumen Review RPJMDesa dan Penyusunan RKPDesa Tahun 2025 dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
diawali dari penggalian aspirasi masyarakat melalui musyawarah Dusun dan Musyawarah Khusus Perempuan, kemudian pembahasan dan pengkajian potensi,masalah dan pemecahan masalah oleh Tim Penyusun RPJMDesa dan RKPDesa, mencermati dan mengevaluasi pelaksanaan Rencana Kegiatan dalam RPJMDesa tahun tahun sebelumnya, Potense Kerja sama antar Desa, Pencermatan penganggaran dan lain sebagainya.
kemudian pada tanggal 5 September 2024 dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk menyepakati skalan prioritas usulan kegiatan, dan khirnya pada tanggal 9 September 2024 dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan dan penyepakatan Review RPJMdesa dan RKPDesa Tahun 2025 serta Daftar Usulan RKP Tahun 2026 .
Dipost : 03 November 2024 | Dilihat : 32
Share :