Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Perencanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, bahwa bahwa Pemerintah Desa diwajibkan melakukan penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa yang dituangkan dalam RPJMDESA untuk satu masa jabatan Kepala Desa dan menyusun RKPDESA untuk menyepakati rencana kegiatan untuk satu tahun anggaran setiap tahun nya. Penyusunan dan perumusan Perencanaan Pembangunan Desa mengedepankan Perencanaan partisipatif yang melibatkan masyarakat. Jadwal penyusunan dan perumusan RKPDesa di mulai pada bulan Juni dan ditetapkan melalui forum Musyawarah Desa yang harus di tetapkan paling lama bulan September tahun berjalan. Demikian kurang lebih resume hasil sosialisasi yang disampaikan oleh beberapa Narasumber dari Camat Pegandon serta Pendamping Desa.
Dipost : 19 Juli 2024 | Dilihat : 240
Share :