Dengan adanya penyandingan data DTKS serta oleh karena sebab sebab lainnya, terdapat 25 KPM Kartu JKN PBI yang bersumber dari APBN di nonaktifkan, berdasar surat Kepala Dinas Sosiak Kabupaten Kendal no. 460/00960/2023 tentang Penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) tanggal 13 September 2023, Dengan demikian kartu JKN yang dimiliki seseorang yang dalam daftat termasuk penonaktifan Karti JKN PBI tersebut sudah tidak aktif lagi,disarankan untuk segera migrasi ke Kartu JKN Mandiri . Penonaktifan kartu ini berimbas pula pada penerimaan bantuan bantuan lainnya seperti PKH,Bansos,Bantuan pangan dan lainnya.
Dipost : 13 September 2023 | Dilihat : 483
Share :