Margomulyo - SAH, POKJA POSYANDU RESMI TERBENTUK DI DESA MARGOMULYO

SAH, POKJA POSYANDU RESMI TERBENTUK DI DESA MARGOMULYO

Upaya menghadirkan pelayanan kesehatan yang maksimal serta guna mewujudkan Masyarakat yang Sehat Jasmani dan rohani, Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu.

oleh Kepala Desa Margomulyo telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Desa Margomulyo Nomor 03 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Dalam Peraturan tersebut salah satunya mengatur tentang keberadaan Kelompok Kerja Posyandu yang kini telah menjadi sebuah Lembaga Kemasyarakatan tersendiri yang dulunya masih bernaung dalam Tim Penggerak PKK.

Guna menindaklanjuti Peraturan Desa tersebut, dalam sebuah Forum Musyawarah Masyarakat Desa yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 bertempat di Balai Desa MArgomulyo. susunan kepengurusan Kelompok Kerja Posyandu Margo Utomo Desa Margomulyo resmi terbentuk dengan susunan sebagai berikut :

1. Ketua dijabat oleh Ibu Atik Febriani 

2. Sekretaris dijabat oleh Ibu Sugiyanti

3. Bendahara dijabat oleh Ibu Tri Murniati

4. Seksi Bidang Pendidikan dijabat oleh Ibu Ifah Toyib

5. Seksi Bidang Kesehatan dijabat oleh Ibu Elly Widhi Hastuti

6. Seksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan dijabat oleh Ibu Siti Khotijah

7. Seksi Bidang Keamanan,dan ketertiban umum dijabat oleh Ibu Kisrini

8. Seksi Bidang Sosial dijabat oleh Ibu Siti Rokhimah

Kemudian susunan kepengurusan ini akan di tetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Margomulyo.


Dipost : 04 Desember 2024 | Dilihat : 8

Share :