
Upaya memberi pelayanan prima kepada wajib pajak yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta upaya peningkatan pendapatan daerah, KINI mulai April hingga Desember 2026 wajib pajak yang akan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kebetulan stnk belum atas nama nya sendiri tidak perlu melampirkan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat Jawa Tengah
Dipost : 25 April 2026 | Dilihat : 155
Share :