Mulai tanggal 17 Mei 2022 Puskesmas Pegandon akan memberlakukan tarif layanan khususnya bagai masyarakat yang tidak memiliki Kartu JKN KIS dan atau yang memiliki kartu JKN KIS yang Faskes I nya tidak ikut Puskesmas Pegandon. Hal ini sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang mengatur tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas yang termasuk BULD . Semoga kebijakan ini tidak memberatkan dan tidak menambah beban masyarakat. selengkapnya terkait besaran tarif pelayanan terdapat pada informasi gambar yang kita sajikan.
Dipost : 13 Mei 2022 | Dilihat : 615
Share :