Margomulyo - Jateng Bebas Sanksi Pajak Kendaraan, Ada Program Diskon PKB Gas Jateng 5%

Jateng Bebas Sanksi Pajak Kendaraan, Ada Program Diskon PKB Gas Jateng 5%

Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Bapenda Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program “Jateng Bebas Sanksi Administrasi & Progresif” sebagai upaya memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Program tersebut berlaku mulai 21 September 2026 sampai dengan 28 Desember 2026, dengan sejumlah kemudahan, meliputi:

Bebas Sanksi PKB

Bebas Progresif

Bebas Denda SWDKLLJ Tahun-Tahun Lalu

Selain itu, tersedia pula Program Diskon PKB Gas Jateng sebesar 5% yang berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.

Namun, program tersebut memiliki ketentuan dan pengecualian. Diskon tidak berlaku bagi kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor baru serta transaksi proses mutasi keluar ke provinsi lain.

Masyarakat diimbau memanfaatkan program ini sesuai ketentuan yang berlaku dan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum masa program berakhir.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Samsat Kendal Call Center 0812-2546-1109 atau mengikuti informasi resmi Samsat Kendal.

Mari manfaatkan kemudahan program pajak kendaraan ini dan tunaikan kewajiban pajak tepat waktu demi Jawa Tengah yang semakin tertib dan maju.


Dipost : 30 September 2026 | Dilihat : 13

Share :