Margomulyo - PENANDATANGANAN KERJASAMA PENATALAKSANAAN DAN PENSERTIFIKATAN ASET TIDAK BERGERAK MILIK DESA ANTARA KEJAKSAAN NEGERI, PEMERINTAH DESA DAN KANTOR ATR B

PENANDATANGANAN KERJASAMA PENATALAKSANAAN DAN PENSERTIFIKATAN ASET TIDAK BERGERAK MILIK DESA ANTARA KEJAKSAAN NEGERI, PEMERINTAH DESA DAN KANTOR ATR B

Pagi ini, Senin 3 Juni 2024 bertempat di Gedung Abdi Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal dilakukan penandatangan Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kendal, Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal dan Kantor Pertanahan ATR BPN Kabupaten Kendal dalam rangka pensertipikatan aset tidak bergerak milik Pemerintah Desa, dimana Kepala Desa Margomulyo hadir dan  menjadi bagian dari kerjasama ini. Semoga bermanfaat untuk Pemerintah Desa Margomulyo pada khususnya dan Desa Desa di kabupaten Kendal pada umumnya. 


Dipost : 03 Juni 2024 | Dilihat : 244

Share :