Margomulyo - Pajak Bumi dan Bangunan sudah bisa dibayar oleh Wajib Pajak

Pajak Bumi dan Bangunan sudah bisa dibayar oleh Wajib Pajak

SPPT PBB-P2 telah diterbitkan, dan akan segera didistribusikan kepada para wajib pajak. Apabila masyarakat belum menerima SPPT tahun 2024 ini bisa melakukan pembayaran di Bank Jateng, Loket LakuPandai, indomart, Kantor Pos atau gerai yang telah ditunjuk hanya dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak atau NOP. 


Dipost : 01 Mei 2024 | Dilihat : 128

Share :