
Adanya dinamika perubahan peraturan serta perubahan pagu definitif beberapa sumber anggaran dalam APBDesa Tahun Anggaran 2025 mewajibkan Pemerintah Desa untuk melakukan penyesuaian penyesuaian ayng harus dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2025.
bahwa oleh karena Perubahan APBDesa hanya dapat dilaksanakan sekali dalam satu tahun anggaran, dan itu sudah kita laksanakan ketika bulan Juli 2025, praktis penyesuaian anggaran tersebut dilakukan dalam Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2025.
Pada hari Jumat , tanggal 21 November 2025 bertempat di Balai Desa Margomulyo telah dilaksanakan Musyawarah antara Kepala Desa Margomulyo, Perangkat Desa Margomulyo serta ketua dan anggota BPD Desa Margomulyo yang membahas penyusunan rancangan dan pengesahan Peraturan Kepala Desa Margomulyo tentang Perubahan Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2025.
draft rancangan perubahan penjabaran APBDesa telah disepakati dan disetujui oleh peserta musyawarah yaitu Pemerintah Desa dan BPD Desa Margomulyo.
Selanjutnya Rancangan yang telah disepakati tersebut diajukan kepada Camat Pegandon atas nama Bupati Kendal untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan sebagai acuan pelaksanaan APBDesa pada sisa tahun anggaran 2025 ini.

_.jpeg)
Dipost : 24 November 2025 | Dilihat : 8
Share :