Kamis,22 Desember 2022 telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus guna membahas dan menyepakati Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) BLT DD Tahun 2023. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri keuangan sekaligus Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi perihal prioritas dan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Angaran 2023 , bahwa Desa berkewajibam memberikan BLT DD paling sedikit 10 % sampai dengan psling banyak.25.% untuk menolong masyarakatiskin ekstrim yang panatapannya dilakukan dalam forum Musyawarah Desa.
Dipost : 26 Desember 2022 | Dilihat : 497
Share :