Sudah menjadi rutinitas, setiap akan memulai pekerjaan Pembangunan, selalu diadakan Rapat Koordinasi antara Kepala Desa selaku Penanggungawab dan Pengguna anggaran, Sekdes dan kaur Keuangan sebagai PPKD, serta Unsur PKA dan TPK selaku penerima kuasa anggaran.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mensinkronkan dan menyampaikan hal hal serta regulasi terkait kegiatan yang akan dikerjakan berjalan lancar, tertib, akuntabel, tepat waktu, tepat mutu dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang akhirnya hasil pekerjaan yang dilaksanakan betul betul berkualitas, bermutu serta membawa manfaat untuk masyarakat.
Seperti Rakor kali ini, Jumat 27 September 2024 di Aula Balai Desa dilakukan untuk mempersiapkan pekerjaan Pembangunan peningkatan jalan lingkungan pemukiman di Rt 004 Rw 002 Dusun Sureman dengan item pekerjaan gorong-gorong 2 unit serta rabat beton jalan sepanjang 147 m, lebar 3 meter dengan ketebalan 13 cm menggunakan Anggaran Dana Desa Tahap II senilai Rp. 126.833.500,-
Dipost : 27 September 2024 | Dilihat : 116
Share :