
Hari ini , Senin tanggal 1 Desember 2025 bertempat di Gedung Rapat Abdi Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Kendal Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Kendal bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan .
Sosialisasi diikuti oleh para Sekretaris Desa dan atau Bendahara Desa dari seluruh desa di Kabupaten Kendal.
Bapak Yanuar Fatoni selaku Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal membuka langsung kegiatan sosialisasi ini, sekaligus bertindak sebagai Nara sumber selain dari BPJS Ketenagakerjaan.
beberapa point sosialisasi yang disampaikan kedua Nara sumber adalah sebagai berikut :
1. Ibu Rohnita dari BPJS Ketenagakerjaan menekankan urgensi dan pentingnya para pelaku di Desa untuk didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, selain melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati terkait kewajiban bagi pelaksana atau pemberi kerja untuk mengikutsertakan para pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,
2. menyampaikan detail mekanisme dan manfaat ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Persiapan penyesuaian pendaftaran peserta dan kepatuhan pembayaran premi baik oleh penyedia pekerjaan dalam hal ini Pemerintah Desa dan Pekerja dalam hal ini Kades,Perangkat,BPD , Lembaga Kemasyarakatan di Desa, termasuk para pekerja Padat Karya Tunai.
4. Bapak Yanuar Fatoni selaku Narasumber kedua menyampaikan detail materi terkait Perbup Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, mulai dari mekanisme penghutungan, cara pengalokasian dan sebagainya. Dengan berlakunya Perbup ini kedepan diharapkan dapat mempermudah proses pencairan, pemanfaatan dan pelaporan Alokasi Dana Desa bagi desa-desa di Kabupaten Kendal.
5. Fokus penggunaan Alokasi Dana Desa berurutan prioritasnya adalah
- untuk membayar Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa
- untuk membayar Tunjangan BPD
- untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan Kades dan Perangkat Desa
- untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan BPD
- apabila kebutuhan pokok tersebut sudah terpenuhi baru bisa mengganggarkan untuk Operasional Pemerintah Desa, Operasional BPD, Operasional dan Insentif RW dan RT , Tunjangan Kinerja Kades dan Perangkat Desa serta BPD.
6. Mekanisme pangajuan pencairan hanya dilakukan sekali diawal tahun anggaran, selanjutnya menjadi tugas dari Dispermasdes untuk memohonkan setiap bulan kepada DPPKAD,
7. Kedepan Angsuran pembayaran Premi BPJS Ketenagakerjaan Kades, Perangkat Desa akan dilakukan pemotongan dari alokasi siltap yang diterima.
Dipost : 01 Desember 2025 | Dilihat : 19
Share :